Kritik Pemerintah soal Vaksin, Pemuda Asal Bekasi Ini Langsung Ditangkap Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 – 04:20 WIB
Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. Foto: Antara/HO-Satreskrim Polres Indramayu)

jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda yang mengomentari "posting-an" di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi covid-19 dengan nada sinis.

"Kami tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (22/8).

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Dahulukan Penggunaan Vaksin Pfizer di Jabodetabek

Pemuda itu berkomentar di akun @indramayuterkini di Instagram terkait ajakan untuk vaksinasi covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, "Vaksin apa? kementerian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin enggak guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara". Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

BACA JUGA: Paspor Vaksin COVID-19: Kapan Perbatasan Internasional Dibuka, Bagaimana Perjalanan Bisa Dilakukan?

Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong alias hoaks.

"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.

BACA JUGA: Vaksin Pfizer Bisa untuk Usia 12 Tahun ke Atas

Dia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan "posting-an" yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM.

Pasalnya, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler