Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi

Kamis, 27 Juli 2017 – 11:19 WIB
DIS (39) pemilik akun Donald Bali di YouTube yang diciduk polisi karena menyebar video bernada ujaran kebencian. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran kebencian atau hate speech.

Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa mengatakan, DIS menggunakan akun bernama Donald Bali untuk mengunggah beberapa video bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ke YouTube. Di video itu pula ada ujaran kebencian terhadap salah satu agama.

BACA JUGA: Good News, Jumlah Wisman Eropa Pengunjung Bali Melonjak Signifikan

Ulah pria kelahiran Jember, Jawa Timur itu terdeteksi Tim Siber Mabes Polri. Selanjutnya, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bali untuk melacak DIS dan menangkapnya.

“Kepada penyidik, tersangka DIS mengaku sengaja merekam dan mengunggah  video ke jejaring sosial YouTube di akun Donald Bali. Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama,” ujar Nyoman seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Sebulan Kabur dari LP Kerobokan, Napi WN Australia Meledek Polri

Nyoman menambahkan, Donald Bali mengunggah video itu dengan tujuan melontarkan kritik. “Untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk kontrol atau kritik terhadap para ulama,” sambungnya.

DIS mengaku merekam video ujaran kebencian dengan menggunakan ponsel Vivo miliknya. Dia mengunggah 12 video YouTube sejak 2016.

BACA JUGA: Lepas Jilbab dan Menghilang Sepekan, Begitu Pulang Jadi Begini

Polisi pun akhirnya menetapkan pria pemilik restoran itu sebagai tersangka. “Setelah diperiksa, tersangka DIS terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di akun Youtube Donald Bali,” terangnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit ponsel, dua sim card dan bukti rekaman video Youtube. “Masih kami dalami,” tegas AKBP Nyoman Resa.

Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (rb/dre/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kabar Terkini Kasus Ahmad Dhani di Polres Metro Jaksel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler