Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans

Selasa, 22 Oktober 2013 – 21:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan di pusat dan daerah diperlukan untuk membahas masalah pengupahan melibatkan pelaku industrial, baik pemerintah, serikat pekerja/buruh dan Apindo.

Namun, fungsi dan kewenangan Dewan Pengupahan sudah dikebiri dengan lahirnya Inpres nomor 9/2013 dan Permenakertrans nomor 7/2013 tentang Upah Minimum. Sehingga, Dewan Pengupahan menjadi forum yang tidak obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis.

BACA JUGA: Wakil Bupati Lebak Ditanya Soal Pertemuan Atut dan Akil di Singapura

"Seharusnya Inpres dan Permenakertrans itu tidak perlu lahir, karena justru dengan kehadirannya membuat permasalahan pengupahan terutama penetuan nilai upah minimum menjadi masalah bagi kalangan buruh," kata Timboel kepada JPNN, Selasa (22/10).

Dia mengungkapkan beberapa isi Inpres dan Permenakertrans yang mengganggu kerja-kerja Dewan Pengupahan. Pertama, aturan itu memposisikan dewan pengupahan untuk merekomendasikan nilai upah minimum hanya berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mendukung kelangsungan usaha dan perklembangan industri.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Periksa Airin dalam Kasus Alkes Tangsel

Kedua, menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing. Ketiga, adanya proses pengklasifikasian kenaikan upah minimum.

"Keempat, pembatasan waktu kerja dewan pengupahan paling lambat 1 Nopember 2013, dan Kelima, diperbolehkannya industri padat karya untuk tidak mematuhi upah minimum yang ditetapkan," ungkap Timboel.

BACA JUGA: Polisi Garap Dul di Tempat Tidur

Nah, dengan pembatasan-pembatasan tersebut maka kinerja Dewan Pengupahan tidak akan obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis. Akibatnya, serikat pekerja/buruh malah tidak percaya pada peran pemerintah yang tidak bisa adil dalam permasalahan upah minimum ini.

Ditegaskan Timboel, pemerintah tidak terbuka kepada kalangan buruh atas kehadiran Inpres dan permenakertrans upah minimum tersebut. Bahkan, lembaga LKS Tripartit justru ditinggalkan oleh pemerintah dalam pembahasannya.

"Dengan aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Heran Ical Gunakan Survei Demi Angkat Elektabilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler