jpnn.com - JAKARTA – Sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan SK pelantikan pasangan bupati-wakil bupati Simalungun terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga, menuai kritikan.
Alasan Tjahjo karena Amran Sinaga berstatus terpidana, dianggap kurang tepat karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan JR Saragih-Amran sebagai pasangan calon yang berhak ikut pilkada.
BACA JUGA: Empat Kader PDIP Sudah Daftar
“Apakah Mendagri tidak tahu bahwa ada putusan MA yang memenangkan JR Saragih-Amran? Mereka itu sudah menang di tingkat PTUN Medan dan di MA. Itu sebabnya pasangan itu ikut pilkada,” ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada JPNN kemarin (18/2).
“Ya mendagri jangan membuat definisi hukum sendiri,” imbuhnya lagi.
BACA JUGA: Poin-poin Penting Rencana Revisi UU Pilkada
Menurut Margarito, pasangan JR Saragih-Amran tetap harus dilantik. Dikatakan, masalah nantinya setelah dilantik Amran diberhentikan karena status hukumnya itu, itu masalah lain.
“Tapi tetap harus dilantik dulu, baru diberhentikan. Itu pun jika putusan terkait Amran itu sudah dieksekusi. Masalah eksekusi itu urusan eksekutor,” tegasnya.
BACA JUGA: Anggap Ahok Banyak Masalah, PBB Yakin Bisa Menangkan Yusril
Dia juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini mendagri harus memenuh hak politik JR Saragih. “JR Saragih tidak sedang terkena masalah hukum, dia bupati terpilih,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.
Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati.
“Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Rabu (17/2).
Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah incrah, ya gak mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan serupa. "Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan,red) masih terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan hukum final," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Terancam Jadi Ormas
Redaktur : Tim Redaksi