Kritikan Staf Ahli Menag bagi YouTuber yang Menikahi Kambing, Menohok

Minggu, 12 Juni 2022 – 17:46 WIB
Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad merespons peristiwa viral pria yang menikahi kambing Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menyayangkan ulah Saiful Arif (44), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diduga sengaja menikahi kambing demi konten dan viral di YouTube.

Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewatan batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.

BACA JUGA: Ulah Saiful Arif Menikahi Kambing Betina Bikin Staf Ahli Menag Meradang, Murtad!

Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam.

"Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah SWT,” ujar Prof Abu di Jakarta, Sabtu (11/6).

BACA JUGA: Alasan Pria Ini Menikahi Kambing Bikin Jengkel, Kemenag Merespons Tegas 

Dia menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas dan diatur secara teperinci dalam Alquran dan hadis.

Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan.

Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa hukum perkawinan manusia dengan seekor hewan haram secara mutlak.

Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu,  jawaban pertanyaan tersebut bergantung dari niat dan motif pelakunya.

 "Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya.

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahuan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah.

Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut.

“Pelaku tetap muslim, tetapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasik),” terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut.

Nah, apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan ia mendapatkan uang dari konten tersebut, lanjut Prof Abu, dosa pelaku lebih besar. Sebab, ia secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam. 

Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang muslim.

"Ia jelas berdosa, tetapi tetap muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Swt," ujarnya.

Jadi, lanjut Prof Abu, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena pemeluk agama tersebut pasti  tersinggung.

Prof Abu menjelaskan, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai rezeki yang tidak halal karena berasal dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut juga bisa dikategori sebagai rezeki yang tidak halal karena cara menghasilkannya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler