jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan praktik tidak sehat pada langkah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mantan asisten hali hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggunakan istilah juristokrasi untuk mengomentari putusan PTUN mengabulkan gugatan Fadel.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
“Kita nanti mengenal juristokrasi, pemerintahan oleh hakim,” ujar Refly, Rabu (10/5).
Jurist peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan keputusan tata negara tidak boleh diuji di PTUN maupun pengadilan administasi.
BACA JUGA: DPD Harus Powerful agar MPR Tak Abaikan soal Tamsil Pengganti Fadel
Menurut Refly, keputusan lembaga politik tidak bisa digugat ke PTUN. Kalaupun diperkarakan, katanya, seharusnya ke MK.
“Itu pun (gugatan ke MK) harus jelas judulnya, misalnya, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD,” kata Refly.
BACA JUGA: Tak Kunjung Dilantik Jadi Pimpinan MPR, Tamsil Linrung Korban Politik Rendahan?
Refly menegaskan keputusan tentang penarikan Fadel dari kursi pimpinan MPR bukanlah keputusan mandiri ketua DPD.
Mantan wartawan itu menegaskan langkah DPD menarik Fadel didasarkan pada keputusan hasil sidang paripurna para senator.
“Jadi, bukan subjektifitas ketua DPD, melainkan hasil paripurna DPD, sehingga (menjadi) keputusan semua anggota DPD,” ulasan Refly.
Penyandang gelar SH dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan hakim PTUN hanya berwenang pada tata usaha negara.
Adapun keputusan hasil sidang paripurna DPR, DPD, maupun MPR, kata Refly, tidak boleh disidangkan di PTUN.
“Kalau seperti itu (gugatan Fadel, red), nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di-PTUN-kan,” tuturnya.
Lebih lanjut Refly mengatakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel belum berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, putusan itu masih bisa diperkarakan.
“Kalau ada pihak yang masih melakukan banding, seharusnya yang tetap menjadi wakil ketua MPR tetap Tamsil Linrung. Nanti kalau ada keputusan final yang sudah mengikat barulah diganti,” ulasan Refly.
Gugatan Fadel ke PTUN tersebut bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberhentikan Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: La Nyalla Menzalimi Saya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi