Kronologi Dua Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson di Bukittinggi

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 23:20 WIB
Dua tersangka penganiayaan anggota TNI Kodim Agam berada di tahanan Polres Bukittinggi. Foto: Antara/Tnilovers18

jpnn.com, BUKITTINGGI - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko angkat bicara terkait dua prajurit TNI yang dikeroyok rombongan motor gede (moge) Harley Davidson di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10).

Dari keterangan tertulis Dodik menuturkan awal mula kejadian pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Bos Rombongan Pengendara Moge Pengeroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi Terungkap, Oh Ternyata

Mulanya, dua anggota intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang bertugas yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari melintasi Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi dengan satu sepeda motor.

Kemudian bersamaan dengan itu, anggota rombongan pengendara klub moge HOG yang terpisah dari rombongan intinya sedang terburu-buru mengejar rombongan intinya.

BACA JUGA: Kapolres Ungkap Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

“Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka,” ujar Dodik dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Atas tindakan rombongan moge itu, Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Gerombolan Pengendara Harley Davidson Pengeroyok 2 Anggota TNI Minta Maaf

Melihat hal tersebut, kata Dodik, kedua orang anggota TNI AD kemudian mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan tersebut di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

“Maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD,” lanjut Dodik menerangkan.

Dodik mengatakan, akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan terduga pelaku rombongan moge klub HOG maka dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, pihak Polres Bukittingi sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

“Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittingfi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat.

Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum,” kata Dodik.

BACA JUGA: Belasan Moge Harley Davidson Milik Pengeroyok Dua Anggota TNI Disita Polisi

Diketahui, Polres Bukittingi telah menahan dua tersangka pengeroyokan yang merupakan anggota klub moge. Keduanya berinisial BS (19) dan MS (49).
(dhe/pojoksatu/ant)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler