Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya

Jumat, 03 Mei 2024 – 08:55 WIB
Salah seorang tersangka dari delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap delapan pelajar yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menyebut tujuh tersangka statusnya masih di bawah umur dan seorang lainnya lainnya pria dewasa.

BACA JUGA: Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda

"Para pelaku kami tangkap di wilayah Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu," ujar Kompol Rizka Fadhila di Sukabumi, Kamis (2/5).

Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Sukabumi, dugaan rudapaksa ini terjadi pada Jumat (23/2).

BACA JUGA: Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang

Kasus itu berawal saat korban R (13) yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi membuat status di media sosial.

Status medsos korban lantas ditanggapi oleh tersangka A (17) melalui aplikasi pesan di media sosial Facebook.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Setelah saling berkomunikasi, A mengajak main R dan korban pun mau.

Kemudian, A meminta rekannya yakni tersangka V (15) untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.

Ternyata, korban dibawa oleh V ke sebuah tempat kos di wilayah Cicantayan.

Di kamar kos tersebut sudah ada A dan enam tersangka lainnya yakni Ro (17) J (15), FN (18), F (15), IA (16) dan FP (17).

Di sana, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka hingga hampir tidak sadarkan diri.

Di saat itulah R diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka, bahkan F dan Ro melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Menurut Rizka, awalnya korban tidak mau berterus terang, tetapi setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Tanpa menunggu lama, polisi menangkapi para tersangka satu per satu di lokasi berbeda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler