Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur

Minggu, 05 Januari 2020 – 01:59 WIB
Adriana Lulu Djami (33) pelaku pembunuhan anak kandung yang ditahan di Polres Kupang Kota. Foto: Antara/Ho

jpnn.com, KUPANG - Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun Lari ke Hutan Lantaran Tak Kuasa Menahan Siksaan dari Orangtuanya

Polres Kupang menjelaskan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun yang dilakukan sendiri oleh ibu kandungnya di Kota Kupang.

Sebelumnya diberitakan seorang ibu bernama Adriana Lulu Djami diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah pada Rabu (1/1) ditemukan oleh anggota POM TNI AU hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.

BACA JUGA: Ini Bayi Siapa dalam Kardus di Depan Rumah Warga?

Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di indekosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terekam CCTV Tengah Berbuat Terlarang di Kawasan Pasir Putih

Pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor.

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati. Autopsi yang dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, dimulai dari pukul 14.38 WITA hingga selesai pada pukul 15.35 WITA. Turut hadir juga pihak keluarga korban.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado.

“Jenazah korban dibawa ke rumah keluarga untuk disemayamkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima," kata dia lagi.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler