Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya

Senin, 12 Oktober 2020 – 21:49 WIB
Korban PA didampingi kuasa hukumnya advokat Ridho Junaidi SH, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2020). Foto: mizon/Palpos.ID

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang suami berinisial Rap, 41, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menganiaya istrinya berinisial PA, 25, di kamar Homestay, Palembang, Sumsel, Minggu (26/09/2020) lalu.

Penganiayaan dengan tangan kosong itu menyebabkan PA, warga Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, mengalami trauma dan sakit.

BACA JUGA: Brigadir D sudah Diberi Kesempatan, Tetapi tak Berubah, Kapolres Bertindak, Langsung Dipecat

Kasus KDRT itu pun telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2020). Diduga motif pelaku nekat menganiaya korban karena tak senang sang istri keluar malam.

Kepada polisi, PA didampingi kuasa hukumnya, advokat Ridho Junaidi SH mengatakan, tindakan KDRT yang dialaminya terjadi, Minggu (26/09/2020) lalu.

BACA JUGA: KJ Menyimpan Dendam Lama, Hadir di Sebuah Pesta Pernikahan, Jleb, IS Tewas Mengenaskan

Saat kejadian, dirinya berada di salah satu kamar Homestay 82 Syariah 536 di kawasan Jalan Gresik, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Saat itu saya sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukul perut, tangan dan kaki saya dengan tangan kosong,” ungkap PA.

BACA JUGA: Pandemi, Kasus KDRT Kian Melonjak, Orang Ketiga Juga ada

Sebelum membuat laporan polisi, kata PA, dia sempat menunggu iktikad baik dari suaminya. Namun, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyesalan dari Rap.

“Jujur saya trauma dan mangalami sakit setelah dianiaya suami saya. Karena tidak ada iktikad baik dari dia, makanya baru hari ini saya membuat LP,” ujarnya.

Advokat Ridho Junaidi SH, kuasa hukum korban menambahkan, penganiayaan ini terjadi karena diduga terlapor tidak senang kliennya atau istri terlapor pergi malam.

“Namun, apa yang dituduhkan terlapor kepada korban itu tidak benar. Bahkan ternyata terlapor juga sudah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban, makanya sudah tidak tahan dan melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan dari korban dugaan tindak pidana KDRT tersebut.

BACA JUGA: Usai Padamkan Api, Petugas Temukan Dua Mahasiswi sudah Meninggal Dunia

“Laporannya sudah diterima dan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Irene. (zon/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler