jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polisi mengungkap motif LP, 24, seorang ibu di Lampung Utara, Lampung, yang menyiksa anak kandungnya dan mengunggah videonya ke media sosial.
Polisi menyebut motif pelaku adalah agar si suami yang tak kunjung pulang mengetahui keberadaan anaknya, dan berharap si suami kembali menafkahi keluarganya.
BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
LP mengunggah tidak hanya satu video, tetapi ada tiga video sekaligus dengan durasi pendek. Video ini pun langsung viral dan menuai kecaman.
Aksi si ibu di video itu sungguh melampaui batas kemanusiaan. Anak yang masih balita disiksa tanpa ampun.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
Polisi langsung mencari keberadaan si ibu, karena menghawatirkan kondisi anak yang tersiksa.
Upaya polisi membuahkan hasil, si ibu kejam telah ditangkap. LP merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi mengatakan pelaku sudah ditangani oleh pihak PPA Polres Lampung Utara, Kamis (8/9/2022).
Kronologinya, pelaku mengirimkan video penganiayaan terhadap anak kandungnya kepada suaminya yang berinisial Saf.
Video tersebut dibuatnya pada Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu juga bentuk kekesalannya karena suami diduga selingkuh dan jarang pulang.
"Tujuannya agar suaminya mau menafkahi dan bertanggungjawab," ujarnya.
Menerima video penganiayaan dari sang istri, Saf lalu mengunggah ke akun miliknya di Facebook.
"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menyiksa anaknya viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Pelaku tega menganiaya anaknya lantaran kesal dengan suaminya.
Wanita tersebut telah diamankan pihak berwajib setelah video penyiksaan terhadap anaknya viral.
Ada tiga video yang beredar dengan durasi hingga 26 detik.
Dalam video itu terlihat wanita tersebut menyiksa anaknya yang masih kecil.
Di satu video terlihat wanita itu menginjak dada sang anak hingga sulit bernapas.
Sementara pada video yang lain, wanita itu memvideokan sang anak dengan posisi tergantung dengan kain di atas kasur.
Bocah itu tampak menangis lalu jatuh ke atas kasur.
Terdengar juga suara wanita tersebut mengucapkan sumpah serapah serta alasan penyiksaan terhadap anaknya.
"Nih lihat, bapak biadab suka selingkuh, anak mati enggak dipikirin! Nih, lihat, jangan bikin saya gila!" ujar wanita itu.
Belakangan diketahui, identitas wanita tersebut yakni LFN, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Setelah video penyiksaan itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Benar, sudah diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (7/9/2022) malam.
Alasan pelaku melakukan penyiksaan terhadap anaknya karena kesal dengan suaminya.
Sebab, selama ini, sang suami disebut-sebut tidak pernah menafkahi keluarga.
"Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Kamis (10/9/2022).
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
Sementara itu, Camat Bukit Kemuning, Hendry Dunant akan mengupayakan solusi terbaik atas permasalahan yang menimpa warganya itu.
BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya
"Kasihan anaknya yang masih bayi, dia masih butuh seorang ibu.Ini yang akan kami carikan solusinya secepat mungkin," bebernya. (mcr32/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean