Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir

Senin, 26 April 2021 – 22:30 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial IM, 28, telah mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku motifnya membunuh korban karena kesal ditolak begituan.

BACA JUGA: Dua Sejoli Tengah Berduaan di Atas Jembatan, Tiba-Tiba Didatangi Bandit, Terjadilah

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada 15 April 2021. Saat itu, pelaku mengajak korban yang berinisial B, 22, ke rumahnya.

Setibanya di rumahnya pelaku menagih utang korban. Namun, korban saat itu menolak membayar utangnya kepada pelaku. 

BACA JUGA: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta

"Pengakuan pelaku, korban ini pernah meminjam uang untuk membeli handphone," kata Budiarta saat dikonfimasi, Senin (26/4).

Kemudian, pada Jumat (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku yang kesal akhirnya meminta berhubungan badan dengan korban sebagai ganti utangnya.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Eko Kurniawan Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Warga Deli Tua

Tetapi, korban dengan tegas kembali menolak permintaan pelaku. Kesal permintaannya ditolak, pelaku pun akhirnya menghabisi nyawa korban pada 16 April dini hari.

"Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher sambil menindih korban selama 30 menit," ujar Budiarta.

Jenazah korban kemudian dibuang ke area rumah ayah angkat pelaku di Jalan Petojo yang memang tak berpenghuni.

Untuk menutupi jejaknya, pelaku menutupi jenazah korban dengan ranting pohon dan daun.

Selanjutnya pada 23 April 2021, pemilik rumah tersebut meminta pegawai PPSU untuk membersihkan rumahnya yang tak berpenghuni tersebut.

"Pada saat PPSU melaksanakan pembersihan, mereka mencium bau tidak enak dan kemudian dicek ternyata ada mayat di sana," ujar Budiarta.

Pegawai PPSU tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambir. Jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna ditindaklanjuti.

"Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi," ujar Budiarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada anak angkat pemilik rumah.

"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku (IM) ini mengakui perbuatannya," ujar Budiarta.

BACA JUGA: Aminudin Disiram Air Keras di Depan Rumah, Sekujur Tubuhnya Terbakar Jadi Kayak Begini

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler