jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus Ateng, 34, bandar narkoba yang sempat buron di tempat persembunyiannya, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ateng diamankan tanpa perlawanan di rumah bapak angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA: Lihat, Muhammad Riyadi Sudah Ditangkap, Kondisi Babak Belur Diamuk Massa
Ateng sebelumnya menjadi target operasi polisi saat melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jl Kadir TKR, Tangga Buntung, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang pada 11 April 2021 siang lalu.
Tersangka lagi-lagi dapat melarikan diri. Polisi kemudian kembali mencari keberadaannya sehari sebelum dia ditangkap.
BACA JUGA: Puspa Dewi Sekarat Dianiaya Suami di Depan Anak, Jarinya Putus dan Kepala Bocor
Namun, hanya mengamankan dua kaki tangannya dan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,5 Kilogram (Kg), alat isap, korek api, pirek, air keras, kamera CCTV dan alat-alat lainnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariyono mengatakan, penangkapan bandar besar sabu-sabu tersebut bermula pihaknya mendapatkan informasi Ateng sedang bersembunyi di Kabupaten OKU Selatan.
Berjalan kaki kurang lebih dua jam untuk menuju ke Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari. Lalu anggota berhasil mengamankan pelaku bersama orang tua angkatnya yakni Taupik Pendekar yang selama ini menyembunyikan pelaku tersebut.
BACA JUGA: Ateng dan Ayah Angkatnya Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tangan Keduanya Diborgol
“Kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar, Kapolrestabes saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Minggu (25/4).
Selain Ateng, Irvan menegaskan pihaknya sudah lebih dulu mengamankan keluarganya.
“Hari ini kami putuskan selesai pencarian bandar besar narkoba di Tangga Buntung, karena bandar besarnya Ateng dan beserta keluarganya sudah ditangkap, namun kami tidak berpuas diri masih kami lakukan penyelidikan untuk menangkap bandar-bandar narkoba yang lainnya,” ungkap, Kombes Irvan.
Sementara itu, tersangka Ateng mengakui seluruh barang haram yang disita tersebut dari dalam rumah adalah miliknya. Untuk sabu-sabu diambilnya di kawasan Pekan Baru seharga Rp 400 juta.
“Kalau satu kilogram sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp400 juta. Saya edarkan lagi dapat untung sebesar Rp100 juta,” aku Ateng yang terus menudukkan kepalanya.
Dia juga mengaku, memiliki kaki tangan dan kurirnya untuk mengedarkan barang miliknya.
BACA JUGA: Jawaban Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Soal Solusi Pengembalian Uang Anggota
“Terkadang juga ada mengambil ke rumah sendiri. Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan. Istri aku tidak ada sama sekali kaitan bisnis aku ini, cuma dia hanya tau barang tersebut disimpan di dalam rumah,” tutupnya.(dey/sumek.co)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi