jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Misteri pembunuhan sadis Abdie Hakim Perdana alias Dedek, 15, yang mayatnya ditemukan terkubur di kebun karet di Lubuklinggau, Sumsel, Senin (16/11/2020), akhirnya terkuak.
Empat pelakunya telah ditangkap. Jasad Abdie Hakim yang terkubur di kebun karet itu juga telah ditemukan serta digali untuk diautopsi tim forensik.
BACA JUGA: Abdie Hakim yang Dilaporkan Hilang Itu Ditemukan Tak Bernyawa di Lubuklinggau, Jasadnya Dikubur
“Penggalian kami lakukan bersama dengan tim forensik, agar tuntas proses autopsi,” ujar Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael BJ Lingga dalam keterangan resminya.
Wakapolres mengungkap kronologi pembunuhan itu berawal ketika korban Dedek warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas keluar dari rumah pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Nekat Tabrak Polisi saat Ditangkap, Penjambret Pesepeda Ini Langsung Ditembak di Kaki
Dedek diinformasikan menjemput temannya di Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo.
Kemudian mereka yakni Dedek, WD dan NL berboncengan tiga naik sepeda motor menuju kontrakan teman yang lainnya, berinisial AL di Jalan KBS.
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
Setibanya di sana, tersangka AL kemudian mengajak Dedek dan WD pergi.
“Saat itu dari kontrakan, korban Dedek diajak pergi dengan alasan hendak mengunjungi bibi AL di dekat bandara,” jelas Wakapolres.
Mereka berboncengan tiga mengendarai sepeda motor. Sampai di TKP, AL menusuk punggung Dedek hingga lima kali, kemudian sepeda motor terbalik ke sisi kiri.
AL kemudian menduduki tubuh Dedek, selanjutnya tangan kirinya menarik rambut Dedek, sementara tangan kanannya menggorok leher korban dua kali.
Mereka kemudian meninggalkan korban di jalan, dan pulang ke kontrakan.
Malam harinya, dengan meminta bantuan dari RA dan RI, mereka berempat menguburkan jenazah Dedek di kebun karet. Setelah itu sepeda motor diserahkan kepada RI untuk dijual.
“Sepeda motor dan ponsel milik korban Dedek dijual. Masing-masing mendapatkan pembagian,” tambah Wakapolres.
Sementara itu, tersangka AL mengakui ia merencanakan pembunuhan bersama WD. Namun ia mengaku sama sekali tidak kenal dengan Dedek.
“WD yang mengajak dia ke kontrakan saya,” jelasnya, yang mengakui mendapatkan uang Rp1,5 juta dari penjualan sepeda motor dan ponsel.
Sementara tersangka RI, juga mengakui ia menjualkan sepeda motor korban. Sedangkan RA mengakui ikut menguburkan, dan mendapatkan upah Rp150 ribu. RA sendiri diketahui residivis kasus jambret.
Tersangka Ari Munandar, mengatakan ia sama sekali tidak ikut membunuh dan menguburkan, kendati mengetahui aksi pembunuhan tersebut.
“Memang saya yang membawa AL ke Tebo, tetapi karena dia hendak ikut,” katanya.
BACA JUGA: Empat Pembunuh Sadis Abdie Haqim Ditangkap, Nih Penampakannya
Para tersangka ini, menurut Wakapolres Lubuklinggau, diancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Perlindungan Anak.(linggaupos/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi