jpnn.com, JAKARTA - Musikus Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun kronologi penangkapan penyanyi sekaligus pencipta lagu itu telah diungkap oleh aparat.
BACA JUGA: Positif Narkoba, Fariz RM Ditetapkan Sebagai TersangkaÂ
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan polisi mengetahui Fariz RM memakai narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dari keterangan ADK, mantan sopir yang bekerja selama 2020-2021.
"Setelah ADK dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi satu orang yang diduga memesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," kata Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Rabu (19/2).
BACA JUGA: 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
Menurutnya, awalnya ADK ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (17/2) dengan barang bukti ganja.
Pada Selasa (18/2), polisi melakukan pengembangan kasus sesuai keterangan ADK, hingga diketahui bahwa Fariz RM ikut memesan barang.
BACA JUGA: Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
"Setelah kami mendapatkan titik terang inisial FRM yang diduga memesan barang yang ada dari ADK, maka (Fariz RM) diamankan di kota Bandung, Jawa Barat," jelas Nurma Dewi.
Pihak kepolisian total mengamankan 2 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Musisi berusia 66 tahun itu total sudah empat kali terlibat dalam kasus narkoba.
Fariz RM pertama kali ditangkap polisi pada 2007, lalu 2015, serta pada 2018 silam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi