jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona resmi melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.
Halim ialah kuasa hukum Cynthiara Alona yang menangani kasus prostitusi anak di bawah umur.
BACA JUGA: Istri Putra Siregar Ungkap Pihak MS Glow Sempat Minta Uang Damai Rp 60 Miliar
Mantan bintang panas itu menduga Halim menggelapkan asetnya selagi dia mendekam di penjara.
Cynthiara Alona menyebut Halim menjual kosannya yang berada di Bintaro, Tangerang. Namun, hasil penjualan asetnya tersebut tak pernah sampai ke tangannya.
BACA JUGA: Soal Lamar Celine Evangelista, Marshel Widianto Ungkap Hal Mengejutkan
"Kos-kosan yang diduga dijual oleh beliau, tetapi tidak ada kejelasan," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Cynthiara Alona mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait penggelapan aset yang dilakukan Halim ke polisi. Di antaranya yakni kuitansi dan bukti transfer.
BACA JUGA: Kakek Nyentrik Penjual Bakmi di Tangerang Ini Viral di TikTok
Atas tindakan Halim tersebut, wanita 37 tahun mengalami kerugian senilai Rp 800 juta.
"Kalau kami lihat dari bukti yang ada itu 800-an juta," tuturnya.
Cynthiara Alona memutuskan melaporkan Halim Darmawan seusai melayangkan somasi. (mcr31/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah