jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
Saat ini, Ustaz Zulkifli tengah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim.
BACA JUGA: Oh, Ini Penyebab Dai Spesialis Hari Kiamat Dijerat Polisi
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, penetapan Zulkifli berdasar laporan dengan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017.
Pudjo menyebut dalam kasus ini memang tidak ada pihak yang melapor.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Ustaz Zulkifli, Ratusan Polisi Berjaga-jaga
“Sebab, kami berdasarkan hasil patroli siber, ada informasi viral di internet,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
Pudjo mengatakan, video itu tersebar di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
BACA JUGA: Ustaz Zulkifli Mengaku Hanya Bawakan Hadis Nabi
“Bahkan melewati 70 ribu (share) dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” imbuh dia.
Dari video itu, polisi mendapati banyak komentar negatif.
Polisi akhinya melakukan penyelidikan terkait ucapan Zulkifli.
“Kami cari siapa, kontennya apa, ke mana saja, ini benar atau tidak, kalau benar enggak ada masalah,” tambah dia.
Namun, yang diucapkan Zulkifli tidk benar. Atas dasar itu, polisi membuat laporan sendiri dan terlapor adalah Zulkifli.
Proses penyidikan, kata Pudjo, juga tidak sebentar. Pasalnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Selain itu, pihak Kemendagri juga sudah dimintai keterangan soal kebenaran informasi jutaan KTP yang dicetak di Prancis dan Tiongkok. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Ustaz Zulkifli Cepat Jadi TSK, Viktor Kapan?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan