Kronologis Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti & Anak Buahnya Ditangkap, Ya Ampun

Rabu, 29 Desember 2021 – 18:25 WIB
Kombes Endra Zulpan menjelaskan kronologis penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti ditangkap, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah mencopot AKP Oky Bekti Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolsek Sepatan.

AKP Oky yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya 

BACA JUGA: Irjen Fadil Bertindak Tegas, Kapolsek Sepatan Dicopot dan Langsung Dimutasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan AKP Oky Bekti Wibowo pada Selasa (28/12).

Kombes Zulpan menjelaskan penangkapan dilakukan bermula dari terungkapnya perbuatan seorang anggota Polsek Sepatan berinsial Brigadir RC dalam kasus dugaan penggunaan narkotika.

BACA JUGA: Eks Kapolsek Kebayoran Baru Menggugat Kapolda & Kapolri, Kombes Zulpan Berkata Begini

Saat itu Brigadir RC mendapat tugas mengamankan perayaan malam Natal 2021.

Brigadir RC ditugaskan mengamankan Gereja Pos PAM Santa Maria, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Suporter Timnas Indonesia di Malaysia Takut Pergi ke Singapura, Ini Penyebabnya

Namun, Brigadir RC tak menjalankan tugas untuk mengamankan gereja.

"Kemudian, dicari dan ditelurusi oleh Propam Tangerang Kota. Ditemukan tidak dalam keadaan tugas. Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif," kata Kombes Zulpan di kantornya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus itu.

Singkat cerita, terungkap bahwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Brigadir RC melibatkan AKP Oky.

"Dilakukan pemeriksaan pada kapolsek dan ternyata terbukti, sehingga dua-duanya baik anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda," kata Zulpan.

Keduanya dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Mereka akan akan diperiksa atas tindakan yang dilakukan yaitu sidang kode etik maupun pidana umum nantinya," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler