Kronologis Penangkapan Dirut PT Indoguna Utama

Jumat, 17 Mei 2013 – 15:35 WIB
JAKARTA -- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Andi, mengatakan bahwa terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi ditangkap di kediamannya di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 29 Januari 2013.

Hal itu dikatakan Dian Andi, saat bersaksi di sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Juard dan Aria, Jumat (17/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Andi menceritakan, awalnya dia ditugaskan KPK  memantau pergerakan tersangka Ahmad Fathanah terkait pemberian uang dari PT Indoguna melalui Aria dan Juard. Sejak bergerak sekitar pukul 15.00, dia mendapat informasi bahwa Fathanah menuju Hotel Le Meridien. "Saya dan tim langsung menuju ke sana," katanya.

Namun, karena di Le Meridien ada tim lain, maka Andi menunggu di lobi hotel. Nah, pada pukul 19.30, dia dan tim mendapat informasi bahwa Fathanah sudah ditangkap. Dia dan tim kemudian diminta amankan PT Indoguna mencari Aria dan Juard.

Kantor PT Indoguna Utama, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sudah tutup. Andi dan tim terus berupaya mencari Aria dan Juard. Kantor PT Indoguna Utama pun disisir. Setelah itu pihaknya mendapatkan informasi mengenai rumah Aria di Perumahan Bambu nomor 25. "Ternyata di sana kosong," katanya.

Lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa rumah Aria di Taman Duren Sawit. Tim meluncur kesana. "Kami menemui Aria Effendi dan Juard Effendi. Kami berikan surat perintah, kami minta mereka ikut ke kantor KPK," katanya.

Saat ditangkap, ia menambahkan, tidak ditemukan barang apa-apa dari tangan Juard dan Aria. "Kami langsung bawa ke KPK," ujar Andi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Persidangan, Maharani Bungkam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler