jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis penangkapan Nia Ramadhani (NR) alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie dan Ardi Bakrie (AB) alias Anindra Ardiansyah Bakrie atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
BACA JUGA: Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lalu, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat mendatangi kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) sekitar pukul 9.00 WIB.
Kemudian petugas melakukan pendalaman dan mengamankan seseorang berinisial ZN (43).
BACA JUGA: Sindikat Penipu Ini Profesional, Duit Rp 3,9 Miliar Didapat dengan Cara Mudah, Jangan Dicontoh
"ZN adalah sopir atau pembantu dari keluarga RA (Ramadhani Ardiansyah Bakrie) dan AAB," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.
Saat menggeledah kediaman Nia, polisi menemukan satu alat hisap dan dia mengakui menggunakan sabu-sabu bersama Ardi Bakrie.
"RA mengakui juga suaminya saudara AAB mengisap sabu-sabu secara bersama," kata Yusri.
Saat polisi menangkap Nia dan ZN, Ardi Bakrie tak ada di lokasi. Kemudian, petugas membawa keduanya ke kantor polisi.
"Barulah RA menghubungi suaminya sore hari. Jam 20.00 WIB AAB datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 9 Tahun 2009. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama