jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI lantaran jabatan yang diembannya di pemerintahan.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," kata KSAD Jenderal Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
Menurut dia, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.
Dia pun menjelaskan bahwa posisi seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Menurut dia, Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang mayor jenderal (mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
BACA JUGA: Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu, kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dahulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ungkap MAruli.
Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama maupun RUU tentang Perubahan Atas UU TNI yang tengah digulirkan.
BACA JUGA: Ada Inpres Penghematan, KSAD Sebut Tidak Ada Pemotongan Anggaran
Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi letkol, dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.
“Kalau kita kasih, kan, ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini mayor, letkol ya kita hargai, ya, sudah bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.
Diketahui, ada dua perpres yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 Ayat 1 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi