KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum

Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan pun sudah membaca klarifikasi Yudian yang juga rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di mana yang bersangkutan menyatakan tidak bermaksud mempertentangkan agama dengan Pancasila.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyampaikan bahwa terdapat pendapat hukum dari praktisi dan pakar yang menilai pernyataan kepala BPIP dapat dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama (pasal 156 huruf a KUHP Jo. Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama).

"Sedangkan saya berpendapat bahwa selain delik penistaan agama, yang bersangkutan juga dimungkinkan dijerat delik Ujaran Kebencian dan Permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)," sebut Chandra dalam pendapat tertulisnya yang diterima jpnn.com, Kamis (13/2).

Di sisi lain, lanjut sekjen LBH Pelita Umat ini, pernyataan klarifikasi dan atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya dari Yudian, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab. Hal ini didasari tiga alasan.

Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya.

Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataannya (opzet als oogmerk).

Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).

"Keempat, pernyataan pertama mengandung penegasan dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata "sejujurnya...." Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian," tegas Chandra.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, apabila pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan sebelumnya dapat menghilangkan tanggungjawab hukum, alangkah indahnya hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, kata Chandra, apabila ada rakyat yang mengkritik kebijakan dan pernyataan Pemerintah, kemudian diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan melawan penguasa, cukup dengan pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan itu maka selesai dan terlepas dari proses hukum.

"Untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama di muka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum. Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” tandas Chandra.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Fahira Idris: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Membuat Kegaduhan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler