KSHUMI: Perusahaan Jangan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

Senin, 23 Desember 2019 – 21:16 WIB
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengingatkan agar perusahaan jangan sampai memaksa karyawannya yang beragama lain untuk menggunakan atribut Natal.

Hal ini disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, terkait apakah boleh perusahaan menganjurkan seluruh karyawannya mengenakan atribut Natal.

Chandra dalam pendapat hukumnya, menyampaikan bahwa setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama. Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama.

"Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun," kata Chandra.

Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, serta ada jaminan dari Negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Kemudian Pasal 4 dam Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata Chandra, maka pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan atau memerintahkan atau menyeru atau memaksa pemeluk agama lain untuk menggunakan atribut natal dengan alasan apa pun.

"Bahwa "menganjurkan" yang dilakukan oleh pimpinan dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai "memaksa" karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut," ucap Chandra.

Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat ini pun menyampaikan bahwa setiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya. Oleh karena itu keyakinan setiap orang termasuk dalam hal ini karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas;

"Apabila  terjadi pada anda, yang harus anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum," jelas Chandra.

Terakhir, pihaknya mengingatkan yang namanya toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu. 

"Inilah esensi toleransi di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya," tandas Chandra.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Polhukam: Tak Boleh Ada Sweeping


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler