jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi teroris.
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan perubahan status tersebut memberikan implikasi secara hukum.
BACA JUGA: Kapitra: Itu Sama Saja Pigai Menuduh Negara Dikuasai ISIS
Pertama, setelah perubahan status tersebut, maka demi hukum yang memiliki wewenang penuh dan menjadi ujung tombak penanganan adalah Polri.
"Dalam hal ini Densus 88, bukan lagi TNI," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (1/5).
BACA JUGA: Soal Label Teroris untuk KKB, Ferdinand: Narasi Pigai Ini Bahaya
Implikasi hukum berikutnya, kata ketua LBH Pelita Umat itu, apabila TNI dilibatkan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Dalam peraturan tersebut pelibatan TNI dalam penanganan teroris sebaiknya hanya difokuskan di Papua," ujar Chandra.
BACA JUGA: Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya, Diadang Massa Pimpinan Stanley, Panas!
Terakhir, Chandra menyampaikan implikasi keputusan itu dari sisi sanksi hukumnya.
"Bahwa para pelaku dan yang mendukung (teroris Papua, red) dihukum menggunakan UU Terorisme," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam