Pengurus Atlas Resources Segera Panggil Kreditur Pascaputusan PKPU

Jumat, 12 Juni 2020 – 05:40 WIB
Uang rupiah. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Atlas Resources, Tbk. bersiap mengundang para kreditur pascaputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Mei 2020 lalu.

Para kreditur diminta untuk memasukkan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat (19/6).

BACA JUGA: Sudah 5000 Kreditur mendaftar, PKPU Mahkota Bisa Segera Selesai

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan nomor perkara 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.

Kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri, Ranto P. Simanjuntak membenarkan adanya putusan tersebut.

BACA JUGA: Karya Citra Nusantara Akan Menyelesaikan Tagihan 7 Kreditur

“Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,” kata Ranto, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6).

Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.

BACA JUGA: Tagihan Listrik Naik 100 Persen, Pelanggan Kerumuni Kantor PLN

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain: Rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020.

Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.

Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihan  berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur (berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon) bisa melalui e-mail ke tim pengurus atlas@gmail.com atau bisa dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta.

Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Agar proses lancar, Ranto juga berharap, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler