jpnn.com, JAKARTA - Penyuluhan merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian.
Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usaha tani secara produktif, efisien, dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani, beserta keluarganya.
BACA JUGA: Perpres 35/2022 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan kondisi penyuluhan mendekati ideal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Namun, setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sistem penyuluhan sedikit berubah karena beberapa kelembagaan penyuluhan tidak ada.
BACA JUGA: Dikepung Prajurit TNI Bersenjata, Ikm Tak Bisa Kabur, yang Dibawa Bikin Kaget
"Sehingga, tentu saja karena rumahnya berubah efektivitas penyuluhan nampaknya perlu dipikirkan secara bersama-sama bagaimana caranya kondisi penyuluhan di era UU Nomor 23 Tahun 2014 tetap bisa menggeliat seperti dulu pada saat UU No 16 Tahun 2006 berlaku. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendukung agar UU 16/2006 dapat direvisi,” ungkap Dedi.
Diakui Dedi, saat UU 16 Tahun 2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal. Karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh/BP4K dan BPP di kecamatan.
BACA JUGA: AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
"Semua bekerja aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa,” ujarnya.
Dedi menambahkan, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien.
Saat ini, yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian belum sepenuhnya berfungsi guna memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional.
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022, penguatan fungsi penyuluhan pertanian akan menjadi lebih baik," ujar Dedi.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi isu-isu strategis, jajaran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama-sama dengan tim kementerian telah melakukan verifikasi lapangan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5).
Plt. Kepala Dinas Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Misbawati A. Wawo menyatakan bahwa 72% dari luas wilayahnya merupakan lahan pertanian dengan potensi yang sangat besar. Di mana peningkatan produktivitas memerlukan penyuluh pertanian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat ini sedang menggiatkan program kampung sapi dan sentra pertanian organik. Saat ini rancangan perdanya sedang disusun dan salah satu dukungan Bupati adalah pengadaan bibit unggul dan secara pribadi telah menyumbangkan 16.000 bibit. Misbawati berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mensupport program bupati dimaksud," kata dia.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Bustanul Arifin Caya menyatakan pentingnya sinergitas yang baik dan dukungan pemerintah daerah tehadap program-program Kementerian Pertanian khususnya implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2022.
"Penyelenggaraan penyuluhan akan lebih kuat lagi dengan adanya dukungan dari Kantor Staf Presiden untuk mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian," katanya.
"Dengan terbitnya SKB diharapkan mampu menjadi landasan pacu untuk mengakselerasi kegiatan penyuluhan mulai dari proses pembelajaran, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat," katanya. (rhs/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti