KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 23:27 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Sikap itu, lantaran komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya berarti ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. 

Selain itu, Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati prihal sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.

"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" pungkas Said Iqbal.

Said menambahkan tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja. 

Adapun empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. 

Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. 

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. 

Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. 

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Said Iqbal KSPI Pastikan Demo Buruh Makin Besar dan Bergelombang


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler