KSPN: Serikat Buruh Tidak Menolak Total RUU Cipta Kerja

Jumat, 28 Agustus 2020 – 17:41 WIB
Demo para buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan perlu ada pelurusan terhadap persepsi bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja.

Ristadi menegaskan tidak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, dan perizinan-perizinan usaha yang rendah biaya dan berkepastian waktu.

BACA JUGA: Ekonom UI Sebut UU Cipta Kerja Menyelesaikan Dua Masalah Besar di Sisi Supply

“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa serikat buruh/serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja saya kira ini perlu diluruskan. Bahwa RUU Cipta Kerja ini kan juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM. Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak,” ujar Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8).

Ristadi menjelaskan, dalam klaster ketenagakerjaan terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Menurut dia, terdapat tiga klausul baru yang tidak ada di UU Ketengakerjaan No.13/2003.

BACA JUGA: Bertemu Ketua MPR RI, Aktivis Buruh Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Cipta Kerja

Berikut penjelasan Ristadi terkait tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja;

1. Uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT. Ini yang dalam UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak ketika dia di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi pesangon, yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu.

BACA JUGA: Terima Perwakilan Buruh, Bamsoet: Berharap RUU Cipta Kerja Jadi Solusi

2. Disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang sekarang belum diatur atau belum disebutkan. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja. Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang.

Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 Kota/Kabupaten industri di pulau Jawa. Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100% melaksanakan norma kerja.

“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.

“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.

Selain itu, Ristadi juga menyampaikan bahwa hari ini fenomena pekerja kontrak semakin massif yang diakui pihaknya tidak bisa dibendung.

“Ini soal paradigma, bagaimana masyarakat memandang soal pekerjaan dan pemerintah bagaimana menyediakan pekerjaannya. Ketika hari ini ada 7 juta lebih pengangguran dan kemudian 40 juta lebih rakyat Indonesia yang bekerja paruh waktu maka hari ini pemerintah berpikir bagaimana rakyatnya bekerja tidak nganggur, kata Ristadi.

Ristadi menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi dari buruh dengan membentuk Tim Tripartite dan Tim Perumus perbaikan RUU Cipta Kerja.

“Pemerintah sudah mengakomidir aspirasi dari buruh sudah membentuk Tim Tripartite di situ ada pemerintah, ada KADIN, dan ada juga kami dari Serikat Pekerja/Buruh. Tentunya kami sebagai representasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. DPR pun juga telah membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan Baleg DPR, KSPI, dan KSPSI AGN,” jelas Ristadi.

“Di situlah peran kami yakni memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Supaya ketika investasi tumbuh ekonomi juga tumbuh tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja,” tambah Ristadi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler