KTNA Memahami Adanya Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi

Rabu, 06 Januari 2021 – 04:10 WIB
Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat menerima keputusan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, yang ditetapkan pemerintah, asalkan petani tidak mengalami kelangkaan pupuk seperti pada tahun sebelumnya.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan penyesuaian HET pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021.

BACA JUGA: Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Dinilai Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani

"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami bisa mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong saat dihubungi, Selasa (5/1).

Otong berharap penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Eks Personel Trio Macan Chacha Sherly Sempat Bilang Kangen

Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 10,5 juta ton, antara lain terdiri dari Urea sebanyak 4,17 juta ton; SP-36 sebanyak 640.812 ton; ZA sebanyak 784.144 ton; dan NPK sebanyak 2,67 juta ton.

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 10,5 juta ton ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

BACA JUGA: Produksi Pupuk Kaltim Sepanjang 2020 di Atas RKAP

"Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi," harap Otong.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler