KTNA: Program Pupuk Bersubsidi, Bukan Hanya Tugas Kementan

Senin, 19 April 2021 – 14:17 WIB
Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton setiap tahunnya. Foto: Human Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor mengatakan penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukan tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, tetapi program strategis lintas kementerian.

Di antaranya, Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Kementan Sebut Jahe Punya Prospek Harga Baik Selama Pandemi Covid-19

Hal itu disampaikan Sofyan untuk meluruskan simpang-siur di publik terkait subsidi pupuk.

"Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," kata Sofyan di Jakarta, Senin (19/4).

BACA JUGA: Ustaz Zacky Mirza Pingsan Saat Ceramah, Begini Kondisinya, Mohon Doanya...

Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, di mana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi.

"Fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," kata Sofyan.

BACA JUGA: Kantor Cabang BTN di Bogor Gelar Akad Massal untuk 600 Rumah

Sofyan menyatakan, sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ.

Sebab, dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di setiap dan antar kecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

"Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menambahkan, apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu desa diselesaikan di tingkat kecamatan.

Kendala dan masalah di level kecamatan diselesaikan di tingkat kabupaten.

"Prinsipnya adalah masalah lokalita diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif," ucap Sofyan.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan: Target Luas Tanam 5,16 Juta Hektar, Kebutuhan Pupuk Subsidi Aman


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler