jpnn.com - PALU - Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 48 tahun 2014, maka pasangan yang akan melangsungkan pernikahan sudah bisa gratis. Dengan catatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Palu Timur H Irwan SAg kepada Radar Sulteng (JPNN Grup), membenarkan pihaknya sudah memberlakukan PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut. Yaitu membebaskan biaya nikah jika dilakukan di KUA. Sebaliknya, jika menikah di luar KUA akan dikenakan tarif nikah
BACA JUGA: Tolak Ditilang, Seorang Pemuda Menangis
"Kalau menikah di kantor sini itu bianyanya adalah 0 rupiah (gratis-red) dan jika menikah di luar KUA biayanya sebesar Rp600 ribu dan pembayarannya itu melalui Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN," ungkap Irwan, Rabu (10/9).
Irwan mengatakan bila ingin melakukan pernikahan bebas biaya di kantor KUA diharapkan harus melengkapi segala pesyaratan yang di tentukan. Dan waktu pernikahannya pun adalah di waktu jam kerja dinas.
BACA JUGA: Tak Daftar, Kapolres Naik Haji Lewat SK Gubernur
"Asalkan lengkap berkasnya dan terpenuhi syaratnya secara undang-undang, silakan datang ke kantor jika mau menikah gratis, asalkan waktunya di hari kerja. Kalau nikahnya di hari Sabtu dan Minggu, yah tetap bayar," jelas Irwan. (cr7)
BACA JUGA: Jual THD, Oknum Waria Ditangkap Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilir Gadis di WC Sekolah, Lima Pelaku Bebas
Redaktur : Tim Redaksi