KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah

Sabtu, 25 April 2020 – 20:32 WIB
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.

Layanan akad nikah di KUA kecamatan sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April).

BACA JUGA: Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu (25/4).

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

BACA JUGA: Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang

Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

BACA JUGA: Hendra Melihat Sesuatu di Saluran Air, Ketika Didekati Ternyata Bikin Geger

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Dia menjelaskan, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler