jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menerima Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rancangan KUA tersebut diserahkan PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari pada rapat paripurna yang diterima secara simbolik oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir
Dalam rapat paripurna, Atang menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045.
Sehingga kebijakan anggaran yang akan dibahas di dalam KUA-PPAS 2025 akan disesuaikan dengan kebutuhan RPJPD sambil menunggu adanya pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025 - 2030.
BACA JUGA: Upaya Ketua DPRD Kota Bogor Hadirkan Pemilu Damai dan Aman
"Melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kami akan menindaklanjutinya dengan rapat-rapat kerja bersama instansi atau unit kerja terkait yang nantinya akan diarahkan untuk penempatan anggaran yang disiapkan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Atang, dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Atang berpendapat, permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah permasalahan ekonomi dan pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan sarana publik di wilayah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bogor Raih Gelar Doktor di IPB University
"Kami ingin agar pembangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan, iuran BPJS, RTLH, dan program UMKM, serta penguatan ekonomi terakomodir dengan anggaran yang memadai," jelas Atang.
Sementara itu, PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS 2025 itu memuat informasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,7 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 2,9 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 90 miliar.
“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024, masih bernilai negatif, sebesar Rp 244 miliar,” ungkap Hery.
Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum pada struktur PPAS Tahun 2025, dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun, dengan perincian PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp1,1 triliun,
Retribusi sebesar Rp392 miliar, sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 36 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 14 miliar. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh