KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah

Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang

Rabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB

JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI terkait anak di luar nikah masih bertentangan. Akibatnya, petugas kantor urusan agama (KUA) resah ketika menjalankan pelayanan yang berkaitan dengan anak di luar nikah itu.

Kabar banyaknya KUA yang resah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasarudin Umar di Jakarta kemarin (29/5). KUA pantas resah karena aturan hak-hak anak di luar nikah saat ini mengalami dualiesme. Yaitu versi MK dan MUI.

Kedunya aturan tadi sangat bertentangan. Jika versi MK, Nasarudin mengatakan anak di luar nikah memiliki hak yang sama dengan anak hasil nikah resmi. Termasuk hak perwalian, waris, dan nasab kepada keluarga bapak.

"Padahal sudah jelas dalam agama Islam jika anak di luar nikah itu tidak memiliki hak-hak tadi," kata dia. Aturan yang tertuang dalam ajaran agama Islam inilah yang menjadi landasan fatwa MUI. Nasarudin mengatakan, sampai saat ini upayanya untuk mendudukkan MK dan MUI dalam satu forum belum terlaksana.

Nasarudin mengatakan, polemik hak anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dibiarkan mengambang. Sayangnya, baik MK maupun MUI sama-sama masih bersikap ogah mengalah. Di satu sisi MK bersikukuh terhadap amar putusan yang sudah dia tetapkan. Di sisi lain, MUI sebagai wajah ulama Indonesia juga kukuh mempertahankan fatwanya.

Melihat dualisme aturan yang sangat penting itu, Nasarudin mengatakan Kemenag tidak boleh tinggal diam. Dia mengupayakan dalam waktu dekat Kemenag akan menyiapkan jalan tengah untuk menjembatani dua perbedaan hukum anak hasil di luar nikah.

Secara pribadi, Nasarudin memiliki formula jalan tengah yang bisa diterapkan. "Paling mungkin, kita bisa menyiapkan wasiah wajibah," tuturnya.

Dengan usulan ini, ketentuan wasiah wajibah otomatis melekat pada bapak-bapak yang menghasilkan anak di luar pernikahan. Dengan adanya ketentuan wasiah wajibah ini, bapak biologis diwajibkan memberikan nafkah hidup kepada anaknya. Walaupun anak itu lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Besaran wasiah wajibah ini tidak diatur dengan tegas seperti hak waris. Yang penting, kehidupan anak yang lahir diluar nikah tetap berjalan dengan layak dan tidak sampai terlunta-lunta.

"Tapi tetap yang diberikan hanya hak nafkah," tegas Nasarudin. Khusus untuk hak perwalian, nasab, dan waris dari pihak bapak, tetap tidak diberikan kepada anak yang lahir di luar nikah.

Untuk sejumlah KUA yang menghadapi persoalan ini, diharapkan bisa berkonsultasi dengan lembaga yang ada di atasnya. Mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga kantor wilayah Kemenag provinsi. "Pemecahannya nanti bisa kasuistik," katanya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Gerak Jika Pemicunya Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler