KUAK Laporkan Dana Saksi Parpol ke KPK

Senin, 03 Februari 2014 – 15:54 WIB
Gedung KPK. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/2). Koalisi melaporkan soal kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum 2014 ke KPK.

"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol. Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam.

BACA JUGA: DPR Minta Pengumuman Honorer K2 tak Ditunda Lagi

Saat memberikan pengaduan, koalisi memaparkan kepada KPK tentang potensi masalah dana saksi. "Ini nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy.

Koalisi, sambung Roy, akan melakukan pengawasan mengenai dana saksi parpol. Pengawasan ini dilakukan mulai dari keluarnya Peraturan Presiden sampai implementasi presiden menyetujui keluarnya dana itu.

BACA JUGA: Pencapresan SDA Menguat Jelang Mukernas II PPP

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menyatakan, dana saksi untuk parpol melanggar mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik di Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 atau UU Nomor 17 tahun 2003.

"Di situ dana anggaran saksi parpol tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tidak bertuan sebenarnya," ujar Abdullah.

BACA JUGA: JK Menguat jadi Capres PPP Jelang Mukernas

Menurut Abdullah, dari sisi pengganggaran, alokasi untuk dana saksi bukanlah menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dan bukan mendanai partai.

"Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," ujar Abdullah.

Karena itu, KUAK mendesak KPK untuk mengambil sikap penolakan dan mengingatkan siapapun lembaga negara yang mengoperasionalkan dana saksi akan mempunyai implikasi hukum ke depan.

"Kita laporkan alokasi anggaraan dalam APBN 2014. Alokasi sekitar Rp 658 miliar dana saksi parpol. Kita mendesak alokasi anggaran ini walaupun sempat dihentikan sementara tapi kami duga tetap dilegalkan," ucap Abdullah. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rutan, Pasek dan Anas Tanda Tangan Surat PPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler