jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Adam Deni, Herwanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu.
Terdakwa perkara pengunggahan dokumen tanpa izin tersebut menyampaikan eksepsinya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3)
BACA JUGA: Terungkap! Ini Motif Adam Deni Sebarkan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
"Pertama, kami sudah menyatakan eksepsi. Alasannya kami keberatan," ujar Herwanto saat ditemui awak media seusai sidang.
Praktisi hukum itu menilai dakwaan JPU tidak tepat. Alasannya, JPU tidak menguraikan secara detail tentang media elektronik yang dipakai Adam Deni mentransmisikan dokumen rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
BACA JUGA: Adam Deni Sesali Perbuatannya, Makin Rajin Salat Selama Ditahan
"Tadi disebut dalam dakwaan, kan, alamat rumah pelapor (Sahroni, red). Itu belum ditransmisikan dong, baru direkam. Pidana itu muncul pada saat di-upload," terang Herwanto.
Sebelumnya, JPU mendakwa Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Amien Rais Menghantam Presiden Jokowi, Menyemburkan 3 Tudingan Sekaligus
Dakwaan primer untuk Adam Deni ialah Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya ialah Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) UU ITE.
JPU menyatakan dakwaan tersebut didasari tindakan Adam Deni menyebarkan informasi rahasia tentang pembelian sepeda oleh Ahmad Sahroni. Pegiat media sosial itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Romaida