Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Kamis, 14 Desember 2023 – 00:07 WIB
Kuasa hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said sempat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Antam pada 30 November 2023.

Namun, kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyebut bahwa utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said mengajukan PKPU memiliki dugaan tidak sederhana.

BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Turun, Paling Murah Rp 610 Ribu

Hal itu diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 pada 20 September 2021.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Naik, 28 November

"Jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” sambung Fernandes.

Budi Said sebelumnya memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,1 ton. Namun, pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

BACA JUGA: Anggota MIND ID, PT Antam Bantu Pelestarian Lingkungan Jakarta Lewat RTH

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para terdakwa, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Muhammad Priono.

Dalam laporan itu, Muhammad Priono juga menjelaskan, selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.

Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.

“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler