PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan

Selasa, 12 Desember 2023 – 23:22 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) yang diregister dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.

BACA JUGA: PT BME Terancam Pailit, Pakar Hukum Sarankan Investor Berhati-hati

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT BME, Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT BME.

BACA JUGA: Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini

Di mana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT BME Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan, sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA: Mayoritas Kreditur Konkuren Berharap Amarta Karya Tak Pailit, Ini Alasannya

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian.

Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.

Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.

Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana.

Sehingga, tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Selain itu, utang PT Bumi Merapi Energi kepada PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut.

Sehingga, pembuktian tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra tidak sederhana.

Ketiga, PT PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp 134 miliar.

Fakta ini membuktikan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara.

Selain itu, PT PT Bumi Merapi Energi menunjukkan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.

Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk Kreditur maupun debitur, sehingga apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa memperdulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak termasuk investor dan para karyawan.

Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan tersebut sekaligus menangkis seluruh pemberitaan-pemberitaan melalui media-media online yang tidak benar terhadap PT PT Bumi Merapi Energi, dimana berita yang telah beredar luas tersebut disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sangat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap PT Bumi Merapi Energi selaku Perusahaan Pertambangan yang telah berkontribusi dengan baik kepada Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk dapat dikabulkannya permohonan PKPU setidaknya terdapat 2 kreditur yang mana salah salah satu kreditur tersebut utang yang ditagihkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler