Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Berharap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

Senin, 14 Maret 2022 – 23:31 WIB
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti Bersama advokat Hardjuno Wiwoho menghadiri peresmian kantor hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Hardjuno Wiwoho

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran SEA Games 1997.

“Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Di satu sisi urusan ini sudah lampau dan di sisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games,” kata Hardjuno dalam siaran pers pada Senin (14/3).

BACA JUGA: Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Menurut Hardjuno, dalam gugatan pertama di pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggung jawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa di situ Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp 156 miliar.

“Apabila nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp 51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp 13 miliar,” kata dia.

BACA JUGA: Asal-asalan, Kalah Jauh dari SEA Games 1997

Namun, kata dia, tidak dibahas sekarang. “Kami jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," ujar Hardjuno.

Dia juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung Rp 51 miliar maka ia merasa tidak masalah.

BACA JUGA: Nia Daniaty Terjerat Utang Miliaran Rupiah?

"Setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itu kan Rp 35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp 50-60 miliar. Kami juga akan menghitung dari Rp 51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? Kan lebih dari pokok Rp 35 miliar," ujar Hardjuno.

Sekadar informasi, PT TIM merupakan konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games 1997.

Hardjuno menjelaskan saham PT TIM dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung diwakili oleh Enggartiasto Lukita.

Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara SEA Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM namun Bambang tidak memiliki saham di PT TIM.

Hardjuno mengingatkan Indonesia terpilih menjadi tuan rumah SEA Games XIX 1997 lantaran Brunei Darussalam mundur dalam ajang olahraga untuk kawasan ASEAN.

Oleh karena itu, Indonesia dipilih secara mendadak untuk menjadi tuan rumah SEA Games 1997, namun pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari ABPN.

Hal itu yang mendorong dibentuknya KMP untuk mencari dana penyelenggaraan SEA Games.

Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan SEA Games 1997.

Dana yang dibutuhkan awalnya Rp 70 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp 35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di SEA Games 1997.

Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg dan langsung dicairkan oleh KONI.

Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada KMP SEA Games 1997 oleh akuntan publik yang ditunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.

Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp 156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan bernilai Rp 121 miliar dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp 35 miliar.

Dengan demikian, dari dana Rp 70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor SEA Games dan Rp 35 miliar dari dana reboisasi, ada kekurangan dana Rp 51 miliar. 

Garda Terdepan

Dalam kesempatan yang sama, Shri Hardjuno Wiwoho bersama dengan beberapa rekannya meresmikan kantor hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti yang didaulat memberi sambutan dalam peresmian kantor ini berpesan agar Wardhana Wiwoho and Partner benar-benar menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau kami membela orang, jangan setengah-setengah. Kita juga harus bela orang dengan ikhlas. Insyaallah, hasilnya pasti besar. Enggak usah kita mikirin bayarlah karena Allah SWT punya rencana terindah,” ujar Lanyalla.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler