jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bisa dilaksanakan meskipun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Mereka tidak hadir kita minta tetap dilanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
BACA JUGA: Tanyakan Soal Perpanjangan Freeport, Pimpinan DPR Datangi Istana
Seperti diberitakan, sidang praperadilan Budi Gunawan ditunda sampai tanggal 9 Februari 2015. Penundaan itu dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan.
Fredrich menyatakan apabila KPK tidak hadir dalam persidangan tanggal 9 Februari maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak termohon.
BACA JUGA: Praperadilankan KPK, Budi Gunawan tak Perlu Hadiri Sidang
Hakim, sambung Fredrich, bisa memberikan putusan tanpa kehadiran termohon (putusan verstek). "Bisa verstek kenapa tidak? Pidana kan bisa putusan verstek, perdata juga bisa," ujarnya.
Fredrich menambahkan, apabila tidak hadir, KPK melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. "Berarti kan dia menunjukkan melepaskan hak dia membela diri, silakan saja," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Gunakan Sentuhan Khusus Urus Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Perintahkan Dubes Sosialisasikan Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi