jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution bereaksi keras atas kabar batalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik kliennya itu menjadi Kapolri.
Razman mengaku akan menggugat Jokowi jika keputusan tersebut benar-benar dibuatnya.
BACA JUGA: Diancam Bakal Diboikot Australia, Jokowi Masih Cuek
"Presiden bisa berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara. Kita lihat nanti (langkah hukum yang bisa diambil), ada PTUN," kata Razman di KPK, Jumat (13/2).
Razman mengatakan, setelah proses praperadilan usai, presiden wajib melantik Budi Gunawan. Ia menilai tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk membatalkan pelantikan tersebut.
BACA JUGA: Panwaslu Jangan Lagi Tangani Sengketa Proses Pilkada
Argumen Razman adalah, kliennya sudah ditetapkan sebagai Kapolri oleh sidang paripurna DPR RI. Sejak keputusan itu dibuat, hak prerogatif kepala negara untuk menentukan pimpinan Polri otomatis hilang.
"Ini bukan usulan lagi kan, sudah disidang di paripurna. Menurut saya (sekarang) Presiden tidak ada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Australia Ancam Boikot Indonesia jika Bali Nine Tetap Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK
Redaktur : Tim Redaksi