jpnn.com - JAKARTA - Saor Siagian, kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mempertanyakan keberadaan Provost dalam proses pemeriksaan kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
"Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada Provost di dalam, kapasitas apa tiba-tiba Provost menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (dalam pemeriksaan) Provost di dalam," kata Saor di KPK, Jakarta, Rabu (4/2) dinihari.
BACA JUGA: Soal Budi Gunawan, Presiden Masih Tunggu Kalkulasi Politik
Soal adanya Provost pada saat proses pemeriksaan juga disampaikan kuasa hukum Bambang lainnya, Defrizal Djamaris. Ia menyatakan ada empat Provost yang menjaga proses pemeriksaan.
Menurut Defrizal, penjagaan oleh Provost merupakan sesuatu yang tidak biasa. Sebab, biasanya dalam proses pemeriksaan hanya ada penyidik.
BACA JUGA: Mantab, Dua Hari Penyelam Tradisional Temukan 13 Jenazah
"Beberapa orang Provost menjaga di pintu sehingga beberapa teman advokat tidak bisa masuk," ucapnya.
Defrizal menyatakan Provost seharusnya tidak boleh ada dalam proses pemeriksaan. Sebab, dikhawatirkan mereka bisa membocorkan materi pemeriksaan.
BACA JUGA: Si Ngeri-Ngeri Sedap Kuat Beragama, Disukai Guru SD
"Seharusnya pada proses pemeriksaan seperti ini orang-orang yang tidak berkepentingan seperti Provost harusnya tidak boleh mendengar. Kita dari tim lawyer akan berembuk mengajukan surat mengenai hal-hal keberatan ini," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Banget Rumahnya, Tiga Lagi Disita KPK
Redaktur : Tim Redaksi