Kuasa Hukum Debt Collector Citibank Gugat Kejari Jaksel

Jumat, 29 Juni 2012 – 00:48 WIB

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa, bakal menuai gugatan prapradilan. Soleh Amin, salah seorang tim kuasa hukum ketiga terpidana, bertekad memprapradilankan PT DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait amar putusannya tersebut.

Pasalnya, Soleh menilai bahwa PT DKI tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan penahanan terhadap terpidana. “Kewenangan pengadilan tinggi adalah memperpanjang masa penahanan, dan itu telah dilakukan sewaktu klien kami ditahan,” kata Soleh, di Jakarta, Kamis (28/6)..

Sedangkan kejaksaan, sebutnya, sesuai pasal 270 KUHP tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi  sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Gugatan prapradilan segera kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Soleh Amin.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam amar putusannya yang dibacakan 14 Mei 2012 lalu menghukum Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Wasliton dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Maret 2012, yang menghukum ketiganya masing-masing satu tahun penjara.

Di tingkat pertama, ketiga terpidana dikenai pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hukuman ini sama persis dengan masa tahanan yang telah dilakoni ketiganya, sehingga mereka menghirup udara bebas.

Sedangkan di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai M Yusran Thawab menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Para terdakwa dinilai terbukti sengaja melawan hukum secara bersama-sama merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, yakni Irzen Octa.

Namun tim kuasa hukum tiga terpidana tidak sependapat dengan putusan banding tersebut. Dalam kaitan upaya kasasi, mereka menilai hakim tinggi telah berpretensi seolah-olah lebih tahu daripada hakim tingkat pertama menyangkut ruang rapat yang dituduhkan sebagai tempat perampasan kemerdekaan, pada hal mereka tidak pernah melakukan sidang di tempat itu.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tinggi mengabaikan hal-hal yang meringankan, dan menanggap ketiga terpidana sebagai residivis, sehingga menjatuhkan hukuman maksimal, lima tahun.

Sedangkan menyangkut upaya prapradilan, tim kuasa hukum menilai jaksa tidak berhak melakukan eksekusi penahanan terhadap kliennya yang telah menghirup udara bebas. Begitu pula dengan Pengadilan Tinggi DKI, yang dinilainya tidak mempunyai kewenangan memerintahkan penahanan.

Irzen Octa, mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa, merupakan nasabah Citibank. Pada 29 Maret tahun silam, ia ditemukan tewas di kantor Citibank di Jakarta, saat bernegosiasi dengan para debt collector soal tunggakan utangnya pada Citibank.

Polisi menangkap lima tersangka yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Wasliton, Humizar Silalahi, dan Boy Yanto Tambunan. Humizar dan Boy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawer Rp10 Juta, CMNP Tunduk Batasan Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler