Nyawer Rp10 Juta, CMNP Tunduk Batasan Maksimal

Kamis, 28 Juni 2012 – 22:41 WIB
JAKARTA - Sumbangan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembangunan gedung baru terus mengalir. Kepedulian publik kali ini datang dari manajemen dan karyawan pengelola jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp10,035 juta yang dikumpulkan secara spontan hari ini, Kamis (28/6).

Direktur Utama CMNP, HM Jusuf Hamka menyatakan selain dana sumbangan spontan tersebut, manajemen berniat menyerahkan tambahan sumbangan lainnya, apabila uang senilai US$2 juta yang berasal dari hak tagih Negotiable Certificate of Deposit Unibank (NCD) Unibank bisa dilakukan.

Penyerahan sumbangan spontan CMNP tersebut dihadiri pula oleh Komisaris CMNP Shadik Wahono beserta pucuk pimpinan perusahaan pengelola jalan tol terkemuka tersebut, di Gedung KPK, Jakarta.

"Apabila hak tagih atas NCD tersebut bisa dilakukan maka kami bermaksud akan memberikan tambahan sumbangan dari hasil tagihan NCD tersebut untuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK," kata Jusuf Hamka kepada pers di gedung KPK, Kamis siang (28/6).

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan tidak ada ada aturan perundangan yang melarang publik, mulai dari pedagang kaki lima hingga pengusaha maupun perusahaan untuk menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi silakan saja jika publik, termasuk PKL (pedagang kali lima), ingin menyumbang pembangunan gedung KPK," kata Mahfud MD melalui sambungan telepon pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa malam (26/6).

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan jumlah sumbangan ke KPK bakal dibatasi maksimal Rp10 juta. Apabila lebih dari Rp10 juta maka sumbangan akan dikembalikan.

Sumbangan bisa ditransfer masyarakat ke rekening ICW di BNI Melawai, dengan nomor rekening 0056124374. Koalisi juga membuka bantuan dalam bentuk barang.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebanyakan, Hak Tagih di Bhakti Investama Ditolak KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler