jpnn.com - PERSIDANGAN gugatan harta kepemilikan bersama antara Farhat Abbas-Nia Daniati resmi diputuskan majelis hakim.
Dalam persidangan ke-20 soal harta gono gini yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10), ada beberapa putusan.
BACA JUGA: Sophia Latjuba Jadi Tim Pemenangan Ahok, Ringgo Agus Bilang..
"Hasil putusan sidang oleh majelis hakim menurut kami merupakan yang seadil-adilnya. Intinya harta kepemilikan bersama harus dibagi dua," ujar kuasa hukum Farhat Abbas Rhony Sapulette di PA Jakarta Selatan.
Adapun harta yang dimaksud ialah rumah di Kemang Utara, Jakarta Selatan merupakan harta bersama antara Farhat dan Nia sewaktu masih suami istri.
BACA JUGA: Sidang Putusan, Farhat Abbas-Nia Daniati Kompak
Kemudian dua unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Honda Freed juga merupakan harta bersama.
Rhony menambahkan bahwa keputusan itu merupakan yang terbaik bagi kedua pihak. Ia juga berharap keputusan itu bisa diterima dengan baik oleh Nia.
BACA JUGA: Pilkada DKI, Ringgo Agus: Ini Kejutannya Gila
"Putusan majelis hakim sudah jelas adil sesuai dengan bukti yang kami gugat. Silakan saja kalau pihak Mba Nia kurang bisa menerima putusan ini, kami selaku kuasa hukum Farhat sudah sepakat dengan putusan ini," tandasnya.
Dalam putusan gugatan harta bersama ini Farhat menggugat kepemilikan satu unit rumah yang beralamat di Kemang Utara dan empat mobil.
Namun, putusan majelis hakim hanya menyatakan bahwa rumah yang dimaksud merupakan harta bersama dan hanya dua unit mobil yang berstatus harta bersama.(mg5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik, Taylor Swift Sudah Jalin Kesepakatan...
Redaktur : Tim Redaksi