JPNN.com

Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas

Minggu, 19 Januari 2025 – 08:59 WIB
Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas - JPNN.com
Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).

Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.

BACA JUGA: Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum, Gus Muhaimin, Anwar Rachman, Sabtu (18/1).

Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029

"Semuanya kandas," kata Anwar.

Dia menjelaskan bahwa ketiga gugatan Ach Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

BACA JUGA: Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab

"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.

"Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp 508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat."

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata Anwar.

Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

"Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut," kata Anwar.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas," ujar Anwar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler