jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin 1 Maret 2021, akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Agenda sidang ialah pembacaan materi permohonan dari kubu Habib Rizieq.
BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Pada persidangan sebelumnya, Senin (22/2), majelis hakim menunda persidangan lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori, tidak hadir di ruang sidang.
Menjelang sidang hari ini, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan kepada majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan jika termohon tetap tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA: Polemik Perpres 10 Tahun 2021, Agus: Tanpa Miras, Tidak Ada Turis Datang
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (1/3).
Alamsyah menjelaskan, asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Dia menyebut, asasnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.
BACA JUGA: Perempuan Masuk Kamar Hotel Minggu Siang, Gempar, Koper Milik Siapa?
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran menilai langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar Alamasyah. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama