Polemik Perpres 10 Tahun 2021, Agus: Tanpa Miras, Tidak Ada Turis Datang

Senin, 01 Maret 2021 – 06:23 WIB
Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras), menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres yang melegalkan investasi dalam minuman keras tersebut berpotensi menarik masuknya modal asing.

BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!

Agus mengatakan, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus di Jakarta, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Novel Bamukmin Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Nasib FPI

Dikatakan, kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan Waketum MUI soal Perpres Investasi Miras

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler