Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ini Sejarah Buruk

Jumat, 23 April 2021 – 13:57 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merespons keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi

Aziz menyebut, semua keterangan saksi sudah bagus, tidak ada yang dipermasalahkan.

"Alhamdulillah, bagus (keterangan saksi, red)," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Kompol Budi Cahyono Masih Ingat Omongan Habib Rizieq, Begini...

Pria kelahiran Jakarta itu menegaskan, seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan hanya berujung denda dan sanksi.

"Seluruh kasus pelanggaran prokes hanya berujung sanksi dan denda," ujar Aziz.

BACA JUGA: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanitanya, Bukan Hanya dari Wali Kota, Sontoloyo!

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu merasa aneh. Pasalnya, satu-satunya kasus pelanggaran prokes yang dipidana dan terancam pidana di atas sepuluh tahun hanya di Jakarta.

"Satu-satunya, bersejarah (kasus prokes Habib Rizieq) di Jakarta yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan juga ada pencabutan hak politik," ucap Aziz Yanuar.

Menurut eks Sekretariat Bantuan Hukum DPP FPI itu, hal tersebut merupakan potret buram penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sejarah buruk penegakan hukum di Indonesia," kata Aziz.

Diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin dihadirkan sebagai saksi JPU dalam sidang lanjutan Habib Rizieq.

Dalam kesaksiannya, Arifin menyampaikan fakta soal sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan di Petamburan.

Menurut Arifin, pihak Habib Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan,14 November 2020 itu.

Denda itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020, karena kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler