Kuasa Hukum Habib Rizieq Memohon Wartawan Catat Satu Hal Ini

Selasa, 01 Desember 2020 – 18:43 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Habib Rizieq dipanggil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Habib Rizieq diperiksa pukul 10.00 Wib.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengklaim ketidakhadiran Rizieq Shihab dikarenakan sedang dalam pemulihan kesehatan pasca keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/11) lalu.

"Beliau (Rizieq Shihab-red) tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kami tim kuasa hukum dari bantuan Front yaitu tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ungkap Aziz kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore.

"(Bahwa) beliau, sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit UMMI, Bogor setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan. Saya mohon teman-teman (wartawan, red) catat, ini bukan mangkir," tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihak penyidik menerima mereka dengan baik perihal menyampaikan alasan ketidakhadiran Rizieq Shihab dalam pemeriksaan hari ini.

"Alhamdulillah tadi pihak penyidik Pak Ahmad Fadilah dan rekan-rekan serta jajaran komandan-komandannya menerima baik penjelasan kami dan pihak Habib Rizieq juga sangat mengapresiasi. Kemudian juga mengerti alasan kemanusiaan dan kesehatan terkait pemulihan kondisi dari Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana. (mcr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq: Beliau Tidak Mangkir


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler